RELEVANSI ASAS KESEIMBANGAN DALAM KUHP BARU DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengalami reformulasi yang signifikan dengan ditetapkannya Undang-Undang KUHP nomor 1 tahun 2023. Salah satu perubahan paling mendasar adalah peralihan dari asas individual liberal yang diwarisi dari sistem hukum Belanda ke asas keseimbangan yang berbasis pada Pancasila. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada pengaturan hukum di Indonesia, tetapi juga memiliki relevansi yang mendalam dengan ajaran agama, khususnya Islam. Dalam konteks ini, penelitian akan berfokus pada kontribusi pemahaman terhadap relevansi antara KUHP baru dan Hukum Pidana Islam.

Asas Keseimbangan dalam KUHP Baru

Asas keseimbangan dalam KUHP baru mengedepankan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan normatif yang mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk hukum pidana. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan keadilan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keseimbangan sosial. Penerapan asas ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan proporsional, mengingat karakteristik masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan demikian, asas keseimbangan menjadi penting karena mengakomodasi nilai-nilai lokal dan agama dalam sistem hukum.

Hukum Pidana Islam dan Relevansinya

Hukum Pidana Islam, dengan landasan Al-Qur’an dan Sunnah, menawarkan perspektif yang berbeda dalam penegakan hukum. Dalam konteks ini, hukum Islam juga menekankan keadilan dan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan sosial. Oleh karena itu, relevansi antara KUHP baru dan Hukum Pidana Islam menjadi semakin penting untuk dipahami. Keduanya dapat saling melengkapi dalam menciptakan keadilan sosial dan moralitas dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana kedua sistem hukum ini dapat berinteraksi dan memberikan solusi hukum yang lebih komprehensif.

Kontribusi Penelitian

Penelitian tentang relevansi antara KUHP baru dan Hukum Pidana Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menggali pemikiran akademik di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Melalui pendekatan interdisipliner, diharapkan para akademisi dapat menemukan titik temu antara kedua sistem hukum ini dan memberikan pemahaman yang lebih dalam bagi mahasiswa dan masyarakat umum. Penelitian ini juga akan membuka diskusi mengenai penerapan asas keseimbangan dalam konteks hukum pidana islami, serta implikasinya terhadap kebijakan hukum di Indonesia.

SHARE THIS :