Description
Penulis: Nasfi, dkk
ISBN: –
Halaman: vii + 159
Ukuran: 14,8 × 21
Tahun terbit: 2022
==========
Sinopsis:
Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (banking). Perbankan adalah industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya. Perbankan didefinisikan sebagai kegiatan bisnis dalam menerima dan menjaga uang yang dimiliki oleh individu dan entitas lain, dan kemudian meminjamkan uang ini untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti menghasilkan untung atau sekadar menutupi biaya operasional. Uang adalah benda yang diterima masyarakat umum sebagai alat tukar dalam kegiatan ekonomi. Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang berlaku didefinisikan alat tukar. Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang memiliki makna yang lebih luas. Bank menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan kredit ekstra dan bank menawarkan rekening tabungan, sertifikat setoran, serta rekening giro. Bank menggunakan simpanan ini untuk memberikan pinjaman. Pinjaman ini termasuk hipotek rumah, pinjaman bisnis, dan pinjaman mobil. Sedangkan, bank adalah sebuah lembaga keuangan atau badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman, sehingga dana yang ada bisa lebih produktif dan bisa menggerakan ekonomi, sekaligus dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Fungsi perbankan terkait erat dengan jenis perbankannya. Pada awalnya, jenis perbankan tersebut mengacu pada UU Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967. Pada UU ini, jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lain. Namun, setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan UU RI Nomor 10 Tahun 1998, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri atas bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).










