KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Rp73.000

Category

Description

Penulis: Dr. Hamdi Abdillah, LC., MA

viii + 172.

15,5 x 23

Guru Pendidikan Agama Islam adalah orang yang mengetahui pengetahuan Agama Islam sekaligus mampu mentransfer ilmu pengetahuan Agama Islam, internalitas serta alamiah dan mampu menyiapkan siswa-siswanya menjadi tumbuh dan berkembang kecerdasannya dan daya kreasinya, memiliki kepekaan terhadap informasi, intelektual, moral spiritual serta mampu menyiapkan peserta didik untuk bertanggung jawab dalam membangun diridhai oleh Allah SWT. Berdasar pada hal ini seorang guru diharapkan memilki kompetensi dalam melakukan tugas dan fungsinya. Kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru sejatinya adalah kompetensi secara utuh yang menunjukkan penguasaan aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang di dalamnya terdapat unsur kesadaran, motivasi, dan tanggung jawab bertindak secara integratif dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya. Banyak ahli Pendidikan mengemukakan beragam kompetensi yang harus dikuasai oleh guru. Akan tetapi, paling tidak, secara konstitusional, yakni berdasarkan UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10, ayat (1) bahwa kompetensi yang wajib dikuasai oleh guru minimal meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui Pendidikan profesi. Kehadiran buku ajar ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dalam proses pembelajaran di kelas bagi para calon guru Pendidikan agama Islam agar memiliki kompetensi yang diwajibkan dalam dirinya pada saat menjalankan tugas dan profesinya.