Description
Penulis: Dr. Utang Rosidin, S.H., M.H., dkk
vi + 137.
15,5 x 23
Sejak dimulainya penyelenggaraan pilkada langsung tahun 2005 hingga pemilu tahun 2024, evaluasi terhadap proses tersebut terus dilakukan. Evaluasi ini terutama berfokus pada seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah untuk menilai efektivitas dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip demokrasi. Namun, dari hasil evaluasi, muncul perspektif bahwasannya pemilu kepala daerah provinsi, kabupaten, dan sering kali diwarnai banyaknya persoalan yang menyangkut filosofi dasar negara demokrasi.
Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 juga menghadapi sejumlah persoalan, salah satunya adalah keberadaan satu paslon di pemilu pemimpin daerah provinsi, kabupaten, ataupun kota. Menurut catatan KPU, terdapat 37 provinsi dalam pesta demokrasi nasional tahun 2024 yang hanya memiliki calon tunggal. Dinamika keberadaan satu paslon di penyelenggaraan pemilukada memberi perhatian khusus bagi bagaimana proses demokrasi berjalan di tingkat daerah. Hal ini juga terkait dengan strategi partai politik dalam mengusulkan calon-calon kepala daerah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kemudahan bagi parpol untuk memilih kader yang akan diusulkan jadi kandidat kepala daerah, tanpa harus terikat pada ambang batas tertentu.
PIilkada yang dilaksanakan pada tahun 2024 menandai adanya pelaksanaan ke-5 dalam sejarah pemilihan pemimpin di provinsi dan kabupaten/kota, dengan penambahan kotak kosong sebagai pilihan sah di surat suara. Pertama kali diterapkan pada Pilkada serentak 2015, penerapan ini terus berlanjut di tahun 2017, 2018, 2020, dan 2024. Dalam proses ini, pemilih diberi kesempatan untuk memilih paslon tunggal atau kotak kosong jika mereka tidak memiliki alasan dan ketertarikan pada satu satunya paslon yang mendaftar.
Proses dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon seiring dengan ketentuan yang terdapag dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUUXIII/2015, dengan cara menyediakan Kotak Kosong dengan Kertas Suara Setuju atau Tidak Setuju terhadap Calon Tunggal yang ada. Meskipun aturan ini bertujuan menjaga keberlangsungan pemilu dan hak politik masyarakat, pelaksanaannya menghadirkan berbagai tantangan, terutama dalam aspek kompetisi politik dan legitimasi demokrasi.
Kehadiran buku ini diharapkan memberikan konstribusi bagi proses keberlangsungan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dalam mewujudkan demokrasi di daerah, khsusnya bagi daerah yang hanya memiliki calon Tunggal yang diselenggarakan secara optimal.










