Description
Tim Penulis: Abul Haris Suryo Negoro, dkk
x + 330.
15,5 x 23
Dinamika pengelolaan Birokrasi/Aparatur Pemerintah (sebut ASN), baik di daerah maupun di tingkat nasional tetap menarik dan tidak ada habisnya. Kompleksitas masalah dan rendahnya kinerja ASN masih menjadi topik penting dalam perbincangan masyarakat umum dan akademisi. Pada level daerah, perdebatan tentang hubungan desentralisasi dan pengembangan Aparatur Daerah sudah sekian waktu berlangsung dan belum mencapai apa yang disebut secara umum sebagai “merit System”. Sederet kebijakan pengembangan kapasitas dan Manajemen ASN telah dilahirkan, namun sederet persoalan yang ada pada tubuh ASN pun masih terjadi. Ditambah lagi dengan kondisi perubahan global yang bersifat dinamis dan kompleks menjadikan pentingnya arah baru manajemen Aparatur dan model pengawasan pengelolaan aparatur daerah secara komprehensif dan terintegrasi.
Hadirnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN telah memberikan panduan bagi reformasi manajemen ASN di Indonesia, baik pada level nasional maupun Daerah. Undang Undang tersebut mengatur pula tentang bagaimana mekanisme pengawasan dan keterlibatan tiga Lembaga dalam proses pengawasan ASN, yaitu MenPANRB yang menjalan fungsi Perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; BKN yang berfungsi Penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN; KASN yang berfungsi Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.










